rss_feed

Kampung Sukosari

Jl. Sukamaju No.01
Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34761

082281217950| 082299913900| mail_outline kampung.sukosari61@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Isa Al Masih
  • AGUS SULISTIYONO

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Mei 2024 06:04:51
  • GUNDARI, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Maret 2024 10:56:39
  • WULANDONO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 Desember 2022 09:38:44
  • YENI SUSANTI

    Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Desember 2022 11:25:10
  • EKA PRIMASARI

    Kaur TU, Umum & Perencanaan

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Maret 2024 09:01:17
  • FITRIANI, S.Pd

    Kaur Keuangan

    Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 08:32:01
  • DENI TRIYANTO

    Kepala Dusun 1 Wetan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Desember 2022 18:53:55
  • NUR ASIH WINARTI, S.A.N

    Kepala Dusun 2 Tengah

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 Januari 2024 11:50:40
  • VERI KURNIAWAN

    Kepala Dusun 3 Kulon

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Desember 2022 15:15:54
  • BAMBANG IRAWAN

    Kepala Dusun 4 Curup Tinggi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Oktober 2022 12:00:16
  • SITI SRI SUKAISIH, S.Pd

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Januari 2023 09:50:58
  • NURHAYATI, S.Pd

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Januari 2023 10:31:28

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

1

Minggu Ini

1

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

115

Tahun Ini

208

Tahun Lalu

827

Total
fingerprint
Kapan dan Bagaimana Bendera Merah Putih dikibarkan ?

14 Agustus 2023 08:04:09 66 Kali

Sukosari (14/08/2023) Banyaknya masyarakat yang belum tahu mengenai peraturan yang mengatur tentang Pengibaran Bendera Merah Putih, masyarakat pada umumnya, tahu pengibaran Bendera Merah Putih hanya pada saat Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dahulu tahunya pengibaran Bendera Merah Putih di masyarakat pada tanggal 17 Agustus sampai 7 hari kedepan dan 7 hari sebelum 17 Agustus mengibarkan Uumbul-Umbul.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bentuk dan Ukuran Bendera Pada Pasal 4 :

  1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
  2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur
  3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dibuat dengan ketentuan ukuran:
    a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan
    istana kepresidenan;
    b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan
    umum;
    c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
    d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden
    dan Wakil Presiden;
    e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat
    negara;
    f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan
    umum;
    g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
    h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
    i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
    dan
    j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  4. Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), benderayang merepresentasikan Bendera
    Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penggunaan Bendera Negara pada Pasal 7

  1. Bendera Negara dikibarkan pada Matahari Terbit sampai Matahari Terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada
    malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Pemasangan Bendera pada Pasal 21

  1. Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara
    ditempatkan dengan ketentuan:
    a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
    b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
    c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
    d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
  2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Larangan Pemasangan Bendera Pasal 24

Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah kira-kira yang perlu kita taati dan patuhi dalam penggunaan Pengibaran/Pemasangan Bendera Negara Republik Indonesia, untuk selengkapnya bapak/ibu dapat melihat/mengunduh File Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada link ini 

#gunasArt

#SmartVillage

#WayKanan

#Lampung

#Indonesia

#Kemendes

#Kemendagri

UU 24 Tahun 2009

1.66 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Kampung

4°41'13.25"S 104°34'08.96"T

account_circle Pemerintah Kampung

reorder LINMAS

share Sinergi Program

assessment Statistik

map Wilayah Kampung

message Komentar Terkini

  • person Gundari

    date_range 09 Maret 2023 18:35:23

    Sama pak, karena Webkam milik Pemerintah Kampung [...]
  • person Leo Aprindo

    date_range 30 September 2022 23:11:16

    Bersungguh-sungguh untuk bekerja [...]
  • person Ignatius amriyanto

    date_range 27 September 2022 12:02:17

    Ingin melamar pekerjaan [...]
  • person Sulis Taranti

    date_range 17 Agustus 2022 17:09:50

    Mantap Pak..semoga sukses dan jaya terus Kampung Sukosari [...]
  • person Joko purnomo

    date_range 30 Juni 2022 22:31:29

    Semoga amanat yg di emban kepada kami bisa membawa [...]
  • person Sukirno

    date_range 28 Januari 2021 08:03:12

    Amin mudah2 perangkat kampung sekabupaten way kanan [...]
  • person Fikri irawan

    date_range 30 Oktober 2020 19:04:30

    Semangat para pengurus PPDI semoga ilmu yg di dapat, [...]
  • person Aswadi

    date_range 08 April 2020 21:10:53

    Sokosari luar biasa,,berarti mnyarakat juga mudah,,tak [...]
  • person murinda

    date_range 16 November 2019 21:09:55

    smoga proses nya berjalan dgn lancar dan dilakukan [...]
  • person Muamar Ridho Sanjaya

    date_range 13 November 2019 12:49:04

    Semoga untuk calon yang terpilih bisa menjalankan tugas [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Sukamaju No.01
Kampung : Sukosari
Kecamatan : Baradatu
Kabupaten : Way Kanan
Kodepos : 34761
Telepon : 082281217950
No. HP : 082299913900
Email : kampung.sukosari61@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 411
Kemarin : 234
Total Pengunjung : 203.619
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.137.192.3
Browser : Mozilla 5.0

reorder Facebook Kampung

reorder Mitra Kampung

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 354.895.800,00 | Rp. 715.196.000,00
49.62 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 354.895.800,00 | Rp. 715.196.000,00
49.62 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran