rss_feed

Kampung Sukosari

Jl. Sukamaju No.01
Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34761

082281217950| 082299913900| mail_outline kampung.sukosari61@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Isa Al Masih
  • AGUS SULISTIYONO

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Mei 2024 06:04:51
  • GUNDARI, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Maret 2024 10:56:39
  • WULANDONO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 Desember 2022 09:38:44
  • YENI SUSANTI

    Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Desember 2022 11:25:10
  • EKA PRIMASARI

    Kaur TU, Umum & Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Maret 2024 09:01:17
  • FITRIANI, S.Pd

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 April 2024 08:32:01
  • DENI TRIYANTO

    Kepala Dusun 1 Wetan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Desember 2022 18:53:55
  • NUR ASIH WINARTI, S.A.N

    Kepala Dusun 2 Tengah

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 Januari 2024 11:50:40
  • VERI KURNIAWAN

    Kepala Dusun 3 Kulon

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Desember 2022 15:15:54
  • BAMBANG IRAWAN

    Kepala Dusun 4 Curup Tinggi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Oktober 2022 12:00:16
  • SITI SRI SUKAISIH, S.Pd

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Januari 2023 09:50:58
  • NURHAYATI, S.Pd

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Januari 2023 10:31:28

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

1

Minggu Ini

1

Bulan Ini

6

Bulan Lalu

115

Tahun Ini

208

Tahun Lalu

827

Total
fingerprint
SILATNAS PPDI JILID III

26 Januari 2023 09:13:17 107 Kali

Jakarta (25/01/2023) Silaturahmi Nasional Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Jilid III, kegiatan ini dilaksanakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rabu, 25 Januari 2023 pukul 08:00 WIB-12:00 WIB.

Peserta silatnas PPDI Jilid III berasal dari seluruh Anggota PPDI Perwakilan seluruh Kabupaten SeNusantara, target Panitia PPDI Silatnas Jilid III yang hadir sebanyak 50.000 anggota, namun berdasarkan perhitungan panitia pada hari terakhir mencapai 75.000 Anggota atau Perangkat Desa, Peserta didominasi oleh Perangkat Desa dari Pulau Jawa karena tentunya biaya operasional lebih ringan dibandingkan dengan yang dari luar Pulau Jawa.

PPDI Provinsi Lampung menghadirkan kurang lebih 500 anggota dengan armada 12 bus, karena anggota PPDI di Provinsi Lampung dijadwalkan bertepatan dengan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten masing-masing, sehingga yang hadir di Silatnas baru merupakan perwakilan dari pengurus PPDI.

Silatnas PPDI Jilid III bertujuan untuk menyampaikan aspirasi Aparatur Desa atas usulan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa akibat beberapa kejadian malang yang menimpa perangkat desa, antara lain:

  1. Masih maraknya pemecatan sepihak terhadap Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada;
  2. Penghasilan Tetap (Siltap/Gaji) tidak setara dengan PNS Gol. II.a;
  3. Penghasilan Tetap (Siltap/Gaji) baru dibayarkan selama 9 bulan atau 10 bulan;
  4. Jaminan Kesehatan Desa tidak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. Masalah Penguasaan Aparatur Desa disamakan dengan Kepala Desa oleh Organisasi lain;
  6. Pernyataan anggota DPR yang mendukung Jabatan Aparatur Desa disamakan dengan Kepala Desa.

Perangkat Desa merupakan ujung tombak sistem pemerintahan di Indonesia yang bersentuhan langsung dengan masyarakat 24 jam, namun Hak-Hak atas Perangkat Desa atau Apresiasi dari Pemerintah dirasa tidak memadai, misalnya ketika Pandemi COVID-19 melanda dunia, Perangkat Desa merupakan Satgas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan juga yang pertama orang di desa yang akan disuntik Vaksin, namun Pemerintah Pusat memberikan apresiasi kepada TNI, POLRI dan lupa dengan Perangkat Desa.

Perangkat Desa di masa Pandemi COVID-19 sampai saat ini masih JAUH dari kata Sejahtera, Siltap/Gaji tidak jelas dibayar, Siltap/Gaji dibayarkan hanya 9 bulan dalam setahun, Jaminan Kesehatan tidak dibayar, Tidak diperbolehkan menerima bantuan seperti PKH, BPNT, BST, atau bantuan sosial lainnya.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia menuntut agar kesejahteraan Perangkat Desa Indonesia dipenuhi seperti janji Jokowi-JK saat kampanye Pemilu 2014 dengan menerbitkan NIPD (Nomor Induk Kependudukan Perangkat Desa) yang dikeluarkan langsung oleh Pusat atau Kementerian Dalam Negeri agar Hak-Hak Perangkat Desa Indonesia dapat terpenuhi, dimana perangkat desa tidak lagi memikirkan diri sendiri atau keluarganya karena telah dipenuhi oleh Pemerintah, sehingga mereka dapat fokus bekerja membantu kepala desa dalam Melayani Masyarakat.

Untuk Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PPDI juga memiliki usulan dan telah berbentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diusulkan untuk direvisi, menurut kami Revisi Peraturan dan UU tersebut harus lebih baik dari UU sebelumnya atau yang memiliki banyak manfaat dibandingkan Mudhorot.

Untuk tranding di medsos tentang Usulan Jabatan Kepala Desa selama 9 Tahun, PPDI menyerahkan permasalahan tersebut secara langsung kepada Masyarakat, Pemerintah Pusat dan DPR untuk belajar banyak manfaat atau mudhorot, karena sebelumnya sudah ada jabatan Kepala Desa selama 5, 6 dan 8 tahun. 

Pasca pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, alhasil membuahkan enam poin yang menjadi catatan, dan akan diperjuangkan oleh anggota fraksi di DPR. 

Ke-6 poin tersebut adalah:

  1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun, Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
  2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
  4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
  5. Pemerintah wajib mendorong medukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
  6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

 

#gunasArt

#PPDI

#SmatVillage

#SmartVillage_Lampung

#SmartVillage_Way_Kanan

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Kampung

4°41'13.25"S 104°34'08.96"T

account_circle Pemerintah Kampung

reorder LINMAS

share Sinergi Program

assessment Statistik

map Wilayah Kampung

message Komentar Terkini

  • person Gundari

    date_range 09 Maret 2023 18:35:23

    Sama pak, karena Webkam milik Pemerintah Kampung [...]
  • person Leo Aprindo

    date_range 30 September 2022 23:11:16

    Bersungguh-sungguh untuk bekerja [...]
  • person Ignatius amriyanto

    date_range 27 September 2022 12:02:17

    Ingin melamar pekerjaan [...]
  • person Sulis Taranti

    date_range 17 Agustus 2022 17:09:50

    Mantap Pak..semoga sukses dan jaya terus Kampung Sukosari [...]
  • person Joko purnomo

    date_range 30 Juni 2022 22:31:29

    Semoga amanat yg di emban kepada kami bisa membawa [...]
  • person Sukirno

    date_range 28 Januari 2021 08:03:12

    Amin mudah2 perangkat kampung sekabupaten way kanan [...]
  • person Fikri irawan

    date_range 30 Oktober 2020 19:04:30

    Semangat para pengurus PPDI semoga ilmu yg di dapat, [...]
  • person Aswadi

    date_range 08 April 2020 21:10:53

    Sokosari luar biasa,,berarti mnyarakat juga mudah,,tak [...]
  • person murinda

    date_range 16 November 2019 21:09:55

    smoga proses nya berjalan dgn lancar dan dilakukan [...]
  • person Muamar Ridho Sanjaya

    date_range 13 November 2019 12:49:04

    Semoga untuk calon yang terpilih bisa menjalankan tugas [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Sukamaju No.01
Kampung : Sukosari
Kecamatan : Baradatu
Kabupaten : Way Kanan
Kodepos : 34761
Telepon : 082281217950
No. HP : 082299913900
Email : kampung.sukosari61@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 7
Kemarin : 162
Total Pengunjung : 203.805
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.16.147.124
Browser : Mozilla 5.0

reorder Facebook Kampung

reorder Mitra Kampung

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 354.895.800,00 | Rp. 715.196.000,00
49.62 %
insert_chart
APBK 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 354.895.800,00 | Rp. 715.196.000,00
49.62 %
insert_chart
APBK 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran