Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
8 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
1 Orang |
Masuk |
5 Orang |
Pindah |
4 Orang |
02 Februari 2021 07:51:58 167 Kali
Sukosari (01/02/2021) Implementasi Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pemerintah Kampung Sukosari mengambil kebijakan untuk membuat Pasar Kampung Online, Kegiatan ini selaras dengan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Pasar Online Kampung Sukosari bertujuan untuk memulihkan Perekonomian Masyarakat, membantu masyarakat dalam memasarkan Produk Produk nya baik itu Produk Lokal maupun Produk hasil Reseller, dan juga membiasakan masyarakat agar bisa dan mampu mengikuti perkembangan zaman yang semuanya serba Online.
Beberapa manfaat dari Pasar Online :
1. Dapat diakses oleh khalayak Ramai
Dengan menggunakan pemasaran Online maka Produk-produk yang dijual tidak saja hanya dilihat Masayarakat setempat, tetapi dapat diakses lintas desa, kabupaten, Provinsi maupun Dunia. dengan kemudahan tersebut diharapakan Peluang mendapatkan Pembeli semakin luas yang berdampak pada peningkatan omset Masyarakat.
2. Mencegah penularan Covid-19
Dengan menggunakan pemasaran Online maka kerumunan yg biasa terjadi di pasar pasar tradisional tidak terjadi di transaksi online, sehingga dengan tidak berkerumun kita dapat meminimalisir tertularnya Virus Covid-19, yang sangat berbahaya ini.
Bagi masyarakat kampung Sukosari yang ingin memasarkan produknya tidak dipungut biaya sepeserpun alias Gratis di Pasar Online Kampung Sukosari, kami Pemerintah Kampung Sukosari berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan Omset mereka ujar kepala kampung Sukosari Bapak Agus Sulistiyono.
Dan juga untuk warga kampung lain diperbolehkan juga untuk memasarkan produk produknya secara online di Website Kampung Sukosari, dengan Persyaratan melampirkan Foto Copy E-KTP dan biaya Administrasi.
Pendaftaran untuk Pemasaran Online dapat langsung diajukan di Kantor Kampung Sukosari setiap hari dan jam kerja, atau melalui WhatsApp atau Telegram di 082306913900, untuk mengakses Pasar Online Kampung Sukosari dengan mengunjungi Wrbsite Kampung di link sukosari.opendesa.id lalu klik menu LAPAK UMKM ONLINE.
Mari kita terus berjuang bersama untuk kebangkitan Perekonomian Nasional, dan selalu patuhi protokol kesehatan, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menghindari Kerumunan.
Yukk Online,...!
Sukosari lebih baik, Lebih baik Sukosari.
GunasArt
Untuk artikel ini
Hari ini | : | 74 |
Kemarin | : | 46 |
Total Pengunjung | : | 197.147 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.237.24.82 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran