Bulan Ini
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
1 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Bulan Lalu
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
0
0
0
4
6
118
208
830
Sosialisasi dan Pembekalan Tekhnis Pemilihan Anggota BPK 2022 - 2028
23 November 2021 01:21:09 190 Kali
Baradatu (22/11/2021) Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas PMK Kabupaten Way Kanan yang dihadiri oleh Sekretaris Kampung atau Kasi Pemerintahan dari 3 Kecamatan yaitu Baradatu, Gunung Labuhan dan Banjit.
Selaku Narasumber Bapak Ketut Artike Sekdin PMK Kabupaten Way Kanan, Bapak Soleh Kepala Bidang BPK dan Bapak Heri Iswantoro selaku Pendamping Professional Tenaga Ahli.
Dasar hukum pengisian anggota badan permusyawaratan kampung (BPK) adalah :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
- Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
Metode / mekanisme dalam pemilihan anggota BPK Tahun 2022 - 2028 dapat menggunakan Metode Langsung maupun Metode Perwakilan, Bagi Kampung yang status pandeminya di Hijau dan Kuning dapat melaksanakan pemilihan anggota BPK secara langsung tetapi jika status kampungnya Orange, Merah dan Hitam wajib menggunakan Metode Perwakilan.
Dan ini pertama kalinya pengisian anggota BPK dipilih secara langsung, pada periode sebelumnya anggota BPK ditunjuk oleh Kepala Kampung, tentu kegiatan ini jauh dari kata sempurna dalam pelaksanaanya tetapi kita tetap dan harus optimis bisa berjalan dengan baik, kita awali perihal yang baik ini secara perlahan dan mudah mudahan 6 tahun kedepan dapat lebih baik lagi, ujar pak Soleh.
Bapak Ketut Artike juga menjelaskan bahwa pengisian anggota BPK berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, sehingga dapat dipastikan bahwa anggota BPK minimal ada 1 anggota perempuan dan mungkin saja seluruh BPK beranggotakan perempuan dan hampir tidak mungkin jika seluruh anggota BPK laki-laki, karena dalam peraturan yang berlaku 1 anggota BPK Wajib mewakili suara perempuan.
Syarat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota BPK
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia Kepada NKRI
- Berusia minimal 20 Tahun/sudah pernah menikah
- Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
- Bukan sebagai Perangkat Kampung
- Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPK
- Bertempat tinggal diwilayah pemilihan.
Untuk kapan dilaksanakan kegiatan pemilihan / pengisian Anggota BPK 2022 - 2028 dilaksanakan akan diinformasikan lebih lanjut, yang pasti di Tahun 2022 akan dilaksanakan pemilihan anggota BPK seluruh Kampung di Kabupaten Way Kanan.
gunasArt
Kirim Komentar
Untuk artikel ini
reorder Peta Kampung
account_circle Pemerintah Kampung
reorder LINMAS
assessment Statistik
message Komentar Terkini
assessment Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 15 |
Kemarin | : | 96 |
Total Pengunjung | : | 205.384 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.16.148.128 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |