rss_feed

Kampung Sukosari

Jl. Sukamaju No.01
Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung , Kode Pos 34761

082281217950| 082299913900| mail_outline kampung.sukosari61@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • AGUS SULISTIYONO

    Kepala Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 April 2024 13:04:36
  • GUNDARI, S.Pd

    Sekretaris Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Maret 2024 10:56:39
  • WULANDONO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    29 Desember 2022 09:38:44
  • YENI SUSANTI

    Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Desember 2022 11:25:10
  • EKA PRIMASARI

    Kaur TU, Umum & Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 Maret 2024 09:01:17
  • FITRIANI, S.Pd

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Januari 2023 09:41:09
  • DENI TRIYANTO

    Kepala Dusun 1 Wetan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Desember 2022 18:53:55
  • NUR ASIH WINARTI, S.A.N

    Kepala Dusun 2 Tengah

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 Januari 2024 11:50:40
  • VERI KURNIAWAN

    Kepala Dusun 3 Kulon

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 Desember 2022 15:15:54
  • BAMBANG IRAWAN

    Kepala Dusun 4 Curup Tinggi

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    11 Oktober 2022 12:00:16
  • SITI SRI SUKAISIH, S.Pd

    Operator Kampung

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 Januari 2023 09:50:58
  • NURHAYATI, S.Pd

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Januari 2023 10:31:28

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
8 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

2

Minggu Ini

6

Bulan Ini

13

Bulan Lalu

114

Tahun Ini

208

Tahun Lalu

826

Total
fingerprint
Klarifikasi Prof. Hanif mengenai Berita Perangkat Desa tak perlu diangkat menjadi PNS

20 Desember 2019 10:31:51 180 Kali

Berita sebelumnya mengenai pernyataan Prof. Hanif tentang Perangkat Desa tak perlu diangkat menjadi PNS, Perihal ini dalam hitungan menit cepat menyebar luas ke grup grup Perangkat Desa di Whatsaap, Telegram dan Facebook.

Sehingga terjadi kegaduhan mengenai pernyataan itu, Pimpinan Pusat PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) bergerak cepat untuk meminta klarifikasi kepad Prof. Hanif dan inilah hasil klarifikasinya :

Waalaikumsalam.

Terima kasih Pak atas silaturahim nya dengan saya. Apa yang ditulis oleh wartawan di Pers tentu tidak selengkap yang saya tulis dalam buku. Mengenai yang Bapak tanyakan itu saya tulis dalam Bab 9.

Bab 9 berbunyi RAKYAT DESA MENJADI KORBAN PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH ATASAN.

Bab 9 ini saya angkat berdasarkan data bahwa negara tidak membentuk pemerintahan formal di desa. Pemerintahan desa tidak diselenggarakan oleh ASN karir yang profesional. Perangkat desa tidak mempunyai NIP, tidak mempunyai gaji sebagaimana ASN, tidak mendapat kenaikan jabatan struktural, tidak mendapatkan pelatihan kepemimpinan, dan tidak mendapatkan pensiun. Tapi perangkat desa diberi tugas birokratis dan teknokratis sebagaimana ASN.

Berdasarkan data itu saya mengkritik kebijakan politik negara. Saya katakan negara tidak adil kepada rakyat desa. Rakyat desa sama-sama membayar pajak sebagaimana rakyat kota Mengapa diberi pemerintahan seperti itu. Dengan memberi pemerintahan seperti itu maka terjadi 3 korban di desa.

Korban pertama adalah rakyat desa. Rakyat Desa tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintahan formal sebagaimana orang kota.

Korban kedua adalah perangkat desa. Perangkat desa adalah pegawai pemerintah desa yang bekerja full time bahkan melebihi jam kerja tapi statusnya bukan ASN. Sehingga tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana ASN.

Mungkin disinilah teman-teman perangkat desa tersinggung. Di sini saya memberi penjelasan bahwa perangkat desa diatur oleh negara dengan empat tugas yang paling nyata:

1) menarik pajak;

2) memberi surat pengantar atau keterangan KTP dan lain-lain;

3) melaksanakan proyek Kabupaten, provinsi, Kementerian, dan lembaga Pusat;

4) melaksanakan perintah camat, kepala dinas, Bupati, gubernur, menteri, Kepala Badan dan lembaga Pusat, dan presiden.

Mohon maaf Pak itu adalah data riil dari lapangan. Saya tidak ngarang-ngarang. Waktu saya ke kabupaten Agam Sumatera Barat berdiskusi dengan Bupati, Sekretaris, Daerah, ketua Bappeda, Kepala Badan pemberdayaan masyarakat nagari, 10 Wali Nagari, 10 kepala kerapatan adat Nagari, 10 ketua Badan Musyawarah Nagari, 3 dosen Universitas Andalas, dan 20 pegawai Kabupaten berkali-kali data tsb saya validasi: apakah tugas riil perangkat Nagari hanya 4 itu atau ada tambahannya. Mereka semua mengatakan hanya 4 itu saja.

Korban yang ketiga adalah kepala desa. Saya katakan bahwa kepala desa adalah korban politik Negara karena statusnya tidak seperti bupati yang sebagai pejabat negara. Padahal sama-sama dipilih rakyat. Kepala desa tidak mempunyai hak-hak sebagai pejabat negara seperti hak protokoler, tunjangan pejabat negara, biaya perjalanan dinas untuk pejabat negara, dan uang kehormatan pasca tugas.

Semua yang saya tulis itu berdasarkan data bukan ngarang-ngarang. Jadi Sekali lagi saya tidak bermaksud menyakiti siapapun.

"kami harap teman-teman lebih bersabar dan bijak dalam menyikapi hal ini, Yakinlah teman-teman seperjuangan PPDI tak akan tinggal diam, tapi juga tak mau gegabah" pesan Ketua PPDI Lampung TRIYONO.

BUKU PROF HANIF

158.77 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Kampung

4°41'13.25"S 104°34'08.96"T

account_circle Pemerintah Kampung

reorder LINMAS

share Sinergi Program

assessment Statistik

map Wilayah Kampung

message Komentar Terkini

  • person Gundari

    date_range 09 Maret 2023 18:35:23

    Sama pak, karena Webkam milik Pemerintah Kampung [...]
  • person Leo Aprindo

    date_range 30 September 2022 23:11:16

    Bersungguh-sungguh untuk bekerja [...]
  • person Ignatius amriyanto

    date_range 27 September 2022 12:02:17

    Ingin melamar pekerjaan [...]
  • person Sulis Taranti

    date_range 17 Agustus 2022 17:09:50

    Mantap Pak..semoga sukses dan jaya terus Kampung Sukosari [...]
  • person Joko purnomo

    date_range 30 Juni 2022 22:31:29

    Semoga amanat yg di emban kepada kami bisa membawa [...]
  • person Sukirno

    date_range 28 Januari 2021 08:03:12

    Amin mudah2 perangkat kampung sekabupaten way kanan [...]
  • person Fikri irawan

    date_range 30 Oktober 2020 19:04:30

    Semangat para pengurus PPDI semoga ilmu yg di dapat, [...]
  • person Aswadi

    date_range 08 April 2020 21:10:53

    Sokosari luar biasa,,berarti mnyarakat juga mudah,,tak [...]
  • person murinda

    date_range 16 November 2019 21:09:55

    smoga proses nya berjalan dgn lancar dan dilakukan [...]
  • person Muamar Ridho Sanjaya

    date_range 13 November 2019 12:49:04

    Semoga untuk calon yang terpilih bisa menjalankan tugas [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Sukamaju No.01
Kampung : Sukosari
Kecamatan : Baradatu
Kabupaten : Way Kanan
Kodepos : 34761
Telepon : 082281217950
No. HP : 082299913900
Email : kampung.sukosari61@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 183
Kemarin : 129
Total Pengunjung : 199.116
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.109.211
Browser : Mozilla 5.0

reorder Facebook Kampung

reorder Mitra Kampung

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBK 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Kampung
Rp. 1.042.655.745,78 | Rp. 1.127.331.850,00
92.49 %
Belanja Kampung
Rp. 1.034.140.600,78 | Rp. 1.160.814.136,89
89.09 %
Pembiayaan Kampung
Rp. 53.482.286,89 | Rp. 53.482.286,89
100 %
insert_chart
APBK 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Kampung
Rp. 0,00 | Rp. 2.400.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Kampung
Rp. 75.305,78 | Rp. 100.000,00
75.31 %
Dana Desa
Rp. 708.939.000,00 | Rp. 708.939.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 5.972.850,00 | Rp. 11.823.850,00
50.52 %
Alokasi Dana Kampung
Rp. 321.668.590,00 | Rp. 398.069.000,00
80.81 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 6.000.000,00 | Rp. 6.000.000,00
100 %
insert_chart
APBK 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp. 523.409.700,78 | Rp. 613.792.489,89
85.27 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp. 287.958.900,00 | Rp. 314.921.000,00
91.44 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp. 66.002.000,00 | Rp. 66.007.000,00
99.99 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp. 45.170.000,00 | Rp. 51.170.000,00
88.27 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp. 111.600.000,00 | Rp. 114.923.647,00
97.11 %